Minggu, 24 Mei 2015

Cyber Crime & Cyber Law Dan Contoh Kasus Cyber Crime


ToThePoint aja,

CYBER CRIME & CYBER LAW


Perngertian Cyber Crime

Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal.
Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.


            Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

            Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi
menjadi dua kategori:

(1) Kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target;
(2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah
jaringan komputer independen atau divais.

Jenis – Jenis Cyber Crime

1. Cyber Terorism
National Police Agency of Japan (NPAJ) mendefinisikan Cyber Terrorism sebagai penyerangan perangkat komputer melalui jaringan untuk merusak infrastruktur yang berpotensi efek besar terhadap sosial dan aktivitas ekonomi negara.
2. Cyber Pornography
Penyebarluasan obscene materials termasuk pornography, indecent exposure, dan child pornography.
3. CyberHarassment
Pelecehan seksual melalui email, websites, atau chat programs.
4. CyberStalking
Crimes Of Stalking adalah suatu kejahatan memata – matai user melaui penggunaan internet.
5. Hacking
Penggunaan porgramming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum. Pelakunya disebut Hacker. Tindak kejahatan di dunia maya memang tiada habisnya.
Tetapi berdasarkan tindakan yang sering dilakukan di dunia maya maka dapat dibagi tindakan
tersebut menjadi 2 jenis, yaitu berdasarkan enis aktivitasnya dan berdasarkan berdasarkan motif.

JenisJenis Cyber Crime Berdasarkan Motif


Cyber Crime sebagai tindak kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

Cyber Crime sebagai tindakan kejahatan abuabu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan
pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.

Cyber Crime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

Cyber Crime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.

Cyber Crime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

JenisJenis Cyber Crime Berdasarkan Jenis Aktivitasnya


1. Unauthorized Access to Computer System and Service
            Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

2. Illegal Contents
            Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, halhal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.


3. Data Forgery
            Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang
tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumendokumen ecommerce dengan membuat seolaholah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4. Cyber Espionage
            Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun datadata pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

5. Cyber Sabotage and Extortion
            Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6. Offense against Intellectual Property
            Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
            Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

8. Cracking
            Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

9. Carding
            Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.


Pengertian Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya.
           
            Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.

            Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, dimana terdapat komponenutama yang mengcover
persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :

-         Yurisdiksi hukum dan aspekaspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dan penyedia jasa internet (internet
provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.

-         Aspek hak milik intelektual dimana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.

-         Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing –masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebaga aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet

-         Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Sumber ;
http://kelompokeptik5.blogspot.com/
http://beingsmartinafunway.blogspot.com/
http://beingsmartinafunway.blogspot.com/

Kasus Cyber Crime

            Ini adalah salah satu pelaku Kasus Cyber Crime berinisial Lucky12345 yang sangat berdampak terhadap ekonomi negara dan priviasi account seseorang yang menggunakan sebuah malicious Game Over Zeuz (GOZ) yang kami dapatkan di situ resmi FBI.gov.

(Nama)  EVGENIY MIKHAILOVICH BOGACHEV
(Tulis)      ЕВГЕНИЙ МИХАЙЛОВИЧ БОГАЧЕВ
(Baca)    YIP-GI-NI   MIKA-EL-VIC   BO-GAJ-COF


IDENTITAS PELAKU



Tanggal Lahir              : 28 Oktober 1983 
Tinggi                          : 179,83 cm
Berat Badan                 : 81,64 kg
Warna Rambut             : Coklat
Mata                             : Coklat
Jenis Kelamin              : Pria
Perkerjaan                    :Teknologi Informasi


INFORMASI

Evgeniy Mikhailovich Bogachev dibaca
Yip-Gi-Ni Mika-El-Vic Bo-Gaj-Cof
                Ia menggunakan moniker atau Inisial online "lucky12345" dan "Slavik", dicari dikarenakan ia diduga terlibat dalam sebuah sekema besar dan memasang sebuah, malicious yang dikenal sebagai "Zeus" pada komputer korban. Perangkat lunak ini digunakan untuk menangkap nomor rekening bank, password, nomor identifikasi pribadi, dan informasi lainnya yang diperlukan untuk login ke akun online banking.

            Sementara Bogachev bertindak sebagai peran administrator, sedangkan orang lain yang terlibat dalam sebuah skema bersekongkol tersebut mendistribusikan spam dan phishing email, yang berisi link ke situs web dikompromikan. Korban yang mengunjungi situs web tersebut terinfeksi dengan malware, yang digunakan Bogachev dan lain-lain untuk mencuri uang dari rekening bank korban. Penipuan akun pengambilalihan online telah diselidiki oleh FBI sejak musim panas 2009.

            Pada September 2011, FBI mulai menyelidiki versi modifikasi dari Zeus Trojan, yang dikenal sebagai GameOver Zeus (GOZ). Hal ini diyakini GOZ bertanggung jawab atas lebih dari satu juta infeksi komputer, mengakibatkan kerugian keuangan lebih dari $ 100 juta.


            Pada tanggal 22 Agustus 2012, Bogachev didakwa dengan nama julukan "lucky12345" oleh dewan jaksa hukum federal di wilayah Nebraska atas tuduhan ;

   I.            Berpartisipasi dalam pemerasan kegiatan penipuan bank.
  II.            Melanggar penyalahgunaan komputer. 
III.            Melanggar pencurian identitas. 
 IV.            Dan diperberat atas kasus pencurian identitas.

Pada tanggal 19 Mei 2014, Bogachev didakwa dengan nama aslinya oleh dewan jaksa hukum federal di Distrik Barat Pennsylvania atas tuduhan;

    I.            Penipuan Komputer.
  II.            Penipuan Berantai.
 III.            Penipuan BANK.
  IV.            Dan Pencucian Uang.

Pada tanggal 30 Mei 2014, pengaduan pidana dikeluarkan di wilayah Nebraska, didakwa dengan julukan sebelumnya "lucky12345" mengarah pada Bogachev dan dikenakan biaya denda untuk Komit Penipuan Bank atas tindakannya.
Sementara itu pihak Amerika Serikat (A.S) menyediakan hadiah sebesar US$3 juta atau lebih dari Rp38 miliar bagi yang bisa memberikan informasi keberadaan atau menangkap seorang peretas Rusia yang telah meretas sejuta komputer.








HUKUM ITE INDONESIA

UNTUK KASUS EVGENIY MIKHAILOVICH BOGACHEV

Sedangkan untuk hukum Indonesia Bogachev terjerat Pasal


Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk
melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Dan Bogachev terkena denda sesuai pasal pidana.


Pasal 46

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 47

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 49

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 50

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 51

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 52

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.

Sumber Informasi yang kami gunakan bertujuan untuk pengetahuan dan wawasan akan kesadaran penggunaan jaringan.

Sumber ;
http://www.fbi.gov/wanted/cyber/evgeniy-mikhailovich-bogachev
http://inet.detik.com/read/2014/06/17/131916/2610440/323/teror-game-over-zeus-di-indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar