CYBER CRIME & CYBER LAW
Perngertian Cyber Crime
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet
dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal.
Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Dalam
definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan
kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun
kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Kejahatan
komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini
dibagi
menjadi dua kategori:
(1) Kejahatan yang menjadikan jaringan
komputer dan divais secara langsung menjadi target;
(2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan
komputer atau divais, dan target utamanya adalah
jaringan komputer independen atau
divais.
Jenis – Jenis Cyber Crime
1. Cyber ‑ Terorism
National Police Agency of Japan (NPAJ)
mendefinisikan Cyber Terrorism sebagai penyerangan perangkat komputer melalui
jaringan untuk merusak infrastruktur yang berpotensi efek besar terhadap sosial
dan aktivitas ekonomi negara.
2. Cyber ‑ Pornography
Penyebarluasan obscene materials termasuk
pornography, indecent exposure, dan child pornography.
3. Cyber‑Harassment
Pelecehan seksual melalui e‑mail, websites, atau chat programs.
4. Cyber‑Stalking
Crimes Of Stalking adalah suatu kejahatan
memata – matai user melaui penggunaan internet.
5. Hacking
Penggunaan porgramming abilities dengan
maksud yang bertentangan dengan hukum. Pelakunya disebut Hacker. Tindak
kejahatan di dunia maya memang tiada habisnya.
Tetapi berdasarkan tindakan yang sering
dilakukan di dunia maya maka dapat dibagi tindakan
tersebut menjadi 2 jenis, yaitu berdasarkan
enis aktivitasnya dan berdasarkan berdasarkan motif.
Jenis‑Jenis Cyber Crime Berdasarkan Motif
Cyber Crime sebagai tindak kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang
dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk
melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu system informasi
atau system computer.
Cyber Crime sebagai tindakan kejahatan abu‑abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan
pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri
atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer
tersebut.
Cyber Crime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain
dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan kejahatan yang dilakukan terhadap
orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
Cyber Crime yang menyerang hak cipta (Hak
milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil
karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
Cyber Crime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah
sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.
Jenis‑Jenis Cyber Crime Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
1. Unauthorized Access to Computer System
and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi.
2. Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal‑hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda
untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen‑dokumen penting yang
tersimpan sebagai scriptless document
melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen‑dokumen e‑commerce dengan membuat seolah‑olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan matamata
terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network
system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis
yang dokumen ataupun data‑data pentingnya
tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan
suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan
negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang
tersebut baik materil maupun non materil.
Pengertian Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber ataumaya.
Cyber Law sendiri merupakan istilah
yang berasal dari Cyberspace Law. Perkembangan Cyber Law di Indonesia
sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya
pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang
menggunakan telah internet untuk memfasilitasi di Amerika Serikat pun sudah sangat
maju.
Landasan fundamental di dalam aspek
yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, dimana
terdapat komponenutama yang mengcover
persoalan yang ada
di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
-
Yurisdiksi
hukum dan aspek‑aspek terkait.
Komponen ini
menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di
dalam Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan
berpendapat yang berhubungan dan penyedia jasa internet (internet
provider),
serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan
internet.
-
Aspek hak
milik intelektual dimana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang
diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
-
Aspek
kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing –masing yurisdiksi
negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebaga aspek
hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet
-
Aspek
hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan
atau bisnis usaha.
Sumber ;
http://kelompokeptik5.blogspot.com/
http://beingsmartinafunway.blogspot.com/
http://beingsmartinafunway.blogspot.com/
Kasus Cyber Crime
Ini adalah salah satu pelaku Kasus
Cyber Crime berinisial Lucky12345 yang sangat berdampak terhadap ekonomi negara
dan priviasi account seseorang yang menggunakan sebuah malicious Game Over Zeuz (GOZ) yang kami
dapatkan di situ resmi FBI.gov.
(Nama) EVGENIY MIKHAILOVICH BOGACHEV
(Tulis) ЕВГЕНИЙ МИХАЙЛОВИЧ
БОГАЧЕВ
(Baca) YIP-GI-NI MIKA-EL-VIC
BO-GAJ-COF
IDENTITAS PELAKU
Tanggal Lahir :
28 Oktober 1983
Tinggi :
179,83 cm
Berat Badan : 81,64 kg
Warna Rambut : Coklat
Mata : Coklat
Jenis Kelamin :
Pria
Perkerjaan :Teknologi Informasi
INFORMASI
Evgeniy Mikhailovich Bogachev dibaca
Yip-Gi-Ni Mika-El-Vic Bo-Gaj-Cof
Ia menggunakan moniker atau
Inisial online "lucky12345" dan "Slavik", dicari dikarenakan
ia diduga terlibat dalam sebuah sekema besar dan memasang sebuah, malicious yang dikenal sebagai "Zeus" pada komputer
korban. Perangkat lunak ini digunakan untuk menangkap nomor rekening bank,
password, nomor identifikasi pribadi, dan informasi lainnya yang diperlukan
untuk login ke akun online banking.
Sementara
Bogachev bertindak sebagai peran administrator, sedangkan orang lain yang
terlibat dalam sebuah skema bersekongkol tersebut mendistribusikan spam dan
phishing email, yang berisi link ke situs web dikompromikan. Korban yang
mengunjungi situs web tersebut terinfeksi dengan malware, yang digunakan
Bogachev dan lain-lain untuk mencuri uang dari rekening bank korban. Penipuan
akun pengambilalihan online telah diselidiki oleh FBI sejak musim panas 2009.
Pada September
2011, FBI mulai menyelidiki versi modifikasi dari Zeus Trojan, yang dikenal
sebagai GameOver Zeus (GOZ). Hal ini diyakini GOZ bertanggung jawab atas lebih
dari satu juta infeksi komputer, mengakibatkan kerugian keuangan lebih dari $
100 juta.
Pada
tanggal 22 Agustus 2012, Bogachev didakwa dengan nama julukan
"lucky12345" oleh dewan jaksa hukum federal di wilayah Nebraska atas tuduhan
;
I.
Berpartisipasi dalam pemerasan kegiatan penipuan bank.
II.
Melanggar penyalahgunaan komputer.
III. Melanggar pencurian identitas.
IV. Dan diperberat atas kasus pencurian identitas.
III. Melanggar pencurian identitas.
IV. Dan diperberat atas kasus pencurian identitas.
Pada tanggal 19 Mei 2014, Bogachev
didakwa dengan nama aslinya oleh dewan jaksa hukum federal di Distrik Barat
Pennsylvania atas tuduhan;
I.
Penipuan Komputer.
II.
Penipuan Berantai.
III.
Penipuan BANK.
IV.
Dan Pencucian Uang.
Pada tanggal 30 Mei 2014, pengaduan
pidana dikeluarkan di wilayah Nebraska, didakwa dengan julukan sebelumnya
"lucky12345" mengarah pada Bogachev dan dikenakan biaya denda untuk
Komit Penipuan Bank atas tindakannya.
Sementara itu pihak Amerika Serikat
(A.S) menyediakan hadiah sebesar US$3 juta atau lebih dari Rp38 miliar bagi
yang bisa memberikan informasi keberadaan atau menangkap seorang peretas Rusia
yang telah meretas sejuta komputer.
HUKUM ITE INDONESIA
UNTUK KASUS EVGENIY MIKHAILOVICH BOGACHEV
Sedangkan untuk hukum Indonesia Bogachev terjerat Pasal
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang
lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan
di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain,
baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya
perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka
penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak
hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang
tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh
publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya
Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaimana mestinya.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat
lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses,
atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat
diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk
melakukan kegiatan penelitian,
pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri
secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan
perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah
yurisdiksi Indonesia.
Dan Bogachev terkena denda sesuai pasal pidana.
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).
Pasal 52
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau
Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana
pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau
Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan,
bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam
dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
Sumber Informasi yang kami gunakan bertujuan
untuk pengetahuan dan wawasan akan kesadaran penggunaan jaringan.
Sumber ;
http://www.fbi.gov/wanted/cyber/evgeniy-mikhailovich-bogachev
http://inet.detik.com/read/2014/06/17/131916/2610440/323/teror-game-over-zeus-di-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar